Andai Aku Jadi Pegawai Pajak
Andai Aku Jadi Pegawai Pajak

Andai Aku Jadi Pegawai Pajak

Pajak yang memiliki definisi sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (pasal 1 Ayat (1) UU No.28/2007), menjadi sumber pemasukan negara yang terbesar. Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat digunakan untuk kepentingan bersama, seperti pembangunan jalan dan jembatan, pendidikan gratis, dan pengobatan gratis bagi warga tidak mampu. Warga negara yang menyadari akan hal itu seharusnya memiliki kesadaran untuk membayar pajak, dan pegawai pajak pun harus melayani administrasinya.

Demi mewujudkan kemajuan negeri, pajak sebagai penunjang pendapatan negara harus dibayar sesuai aturan. Apabila pendapatan yang diperoleh tidak cukup untuk membiayai kebutuhan negara, maka utang luar negerilah yang menjadi pilihan. Sementara kita tentunya tidak menginginkan negeri ini semakin terpuruk karena utang yang menumpuk. Oleh karena itu, masyarakat sudah selayaknya membuka mata akan kondisi negeri yang masih mengandalkan pajak sebagai sektor utama pendapatan, juga pengurus pajak harus mengolah penerimaan pajak dengan bersih.

Sebagian besar pendapatan negara berasal dari pajak, mulai dari Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Ekspor, Bea Cukai, dan lainnya. Adapun rincian pendapatan negara yang berasal dari pajak dan selain pajak dapat dilihat pada tabel berikut.


Dari tabel tersebut, pendapatan negara yang berasal dari pajak jauh melebihi penerimaan bukan pajak. Perbandingan keduanya yaitu kurang lebih 5 berbanding 1. Oleh karena itu, pengurusan pajak harus ditangani secara bersih dan teliti. Jangan sampai tulang punggung pendapatan negara ini dirapuhkan oleh tindakan-tindakan penyelewengan yang dilakukan oleh beberapa aparat perpajakan yang tidak bertanggung jawab.

Jika aku menjadi pegawai pajak, aku akan mendedikasikan diri untuk mengabdi kepada negara dengan bekerja sepenuh hati dan dilandasi dengan kejujuran serta kedisiplinan. Setiap tanggung jawab yang diemban akan aku laksanakan sebaik-baiknya. Tertib terhadap waktu dan tertib kepada aturan akan selalu ku junjung tinggi. Selain itu, aku juga akan menjalankan tugas dengan baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 28 tahun 2007, perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang ketiga ini dimaksudkan untuk:

1.      Menjunjung tinggi hak warga negara.
Warga negara yang telah menunaikan kewajiban membayar pajak sudah sepatutnya menerima hak berupa fasilitas dan pelayanan publik, seperti biaya operasional sekolah, fasilitas jalan raya, dan sebagainya. Sebagai pegawai pajak, aku akan menjalankan amanah dengan anggapan bahwa hak-hak warga negara dalam mendapatkan pelayanan berada pada pundakku. Uang mereka yang aku genggam harus aku jaga baik-baik dan aku gunakan demi kepentingan umum.

2.      Menempatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan.
Karena kesadaran masyarakat dalam membayar pajak masih rendah, membayar pajak diposisikan sebagai kewajiban kenegaraan, dengan aku sebagai pegawai pajak akan memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban tersebut.

3.      Untuk meningkatan pelayanan kepada wajib pajak.
Aku selaku pegawai pajak akan memberikan pelayanan terbaik kepada Wajib Pajak dalam membantu menunaikan kewajiban membayar pajak. Mulai dari pelaporan usaha, pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pengurusan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dan segalanya yang berhubungan dengan kepengurusan pajak. Sedangkan sebagai anggota masyarakat, aku juga akan mengajak kepada kerabat dekat dan warga negara Wajib Pajak untuk tertib membayar pajak dengan tepat waktu melalui himbauan secara langsung maupun tulisan-tulisan yang aku publikasikan melalui blog. Aku akan membantu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.

4.      Keterbukaan administrasi perpajakan.
Dalam menjalankan tugas, Direktorat Jenderal Pajak, dengan aku sebagai pegawai pajak, juga harus mengedepankan transparansi dengan memberikan laporan keuangan kepada Kementrian Keuangan, kemudian Biro Pusat Statistik akan mendata pendapatan dan mempublikasikan data tersebut kepada masyarakat.

5.      Memberikan rasa keadilan.
Apabila terdapat sebagian masyarakat yang tidak membayar pajak, maka akan muncul ketidakadilan yang akan diprotes oleh kalangan masyarakat yang taat pajak. Maka, membayar pajak menjadi kewajiban setiap warga negara.

6.      Memberikan kepastian hukum dan menegakkan hukum di bidang perpajakan.
Sebagai kewajiban yang memiliki landasan hukum, hal-hal mengenai pajak diatur dalam Undang-Undang. Aku pun akan memegang teguh Undang-Undang sebagai pedoman dalam menjalankan fungsi administrasi dan pelayanan pajak.

7.      Meningkatkan profesionalisme aparatur perpajakan.
Mengingat pendapatan APBN sangat bergantung pada pendapatan pajak, aku sebagai bagian dari aparatur perpajakan dituntut untuk bekerja secara profesional dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.

8.      Meningkatkan kepatuhan secara sukarela dari Wajib Pajak.
Kepatuhan masyarakat terhadap hukum yang mengatur tentang kewajiban membayar pajak diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para Wajib Pajak bahwa membayar pajak bukan hanya sekedar menuntaskan kewajiban, tetapi juga sebagai wujud partisipasi terhadap kemajuan negeri.

Sebagai pegawai pajak yang menjunjung nasionalisme, aku pun akan turut menyuarakan gerakan anti korupsi dimulai dari diri sendiri, kemudian pegawai-pegawai lain. Aku akan mengajak seluruh penghuni kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk mengatakan TIDAK!!! pada korupsi. Lebih dari itu, apabila aku memangku jabatan yang cukup tinggi di Dirjen Pajak, aku akan menegakkan Undang-Undang, melakukan pengawasan ketat, dan berlaku tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan pegawai-pegawai pajak lain, terutama korupsi.