Andai Aku Jadi Pegawai Pajak

Demi mewujudkan kemajuan negeri, pajak
sebagai penunjang pendapatan negara harus dibayar sesuai aturan. Apabila pendapatan
yang diperoleh tidak cukup untuk membiayai kebutuhan negara, maka utang luar
negerilah yang menjadi pilihan. Sementara kita tentunya tidak menginginkan
negeri ini semakin terpuruk karena utang yang menumpuk. Oleh karena itu,
masyarakat sudah selayaknya membuka mata akan kondisi negeri yang masih
mengandalkan pajak sebagai sektor utama pendapatan, juga pengurus pajak harus
mengolah penerimaan pajak dengan bersih.
Sebagian besar pendapatan negara
berasal dari pajak, mulai dari Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai,
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Ekspor, Bea Cukai, dan lainnya. Adapun
rincian pendapatan negara yang berasal dari pajak dan selain pajak dapat
dilihat pada tabel berikut.
Dari tabel tersebut, pendapatan
negara yang berasal dari pajak jauh melebihi penerimaan bukan pajak.
Perbandingan keduanya yaitu kurang lebih 5 berbanding 1. Oleh karena itu,
pengurusan pajak harus ditangani secara bersih dan teliti. Jangan sampai tulang
punggung pendapatan negara ini dirapuhkan oleh tindakan-tindakan penyelewengan
yang dilakukan oleh beberapa aparat perpajakan yang tidak bertanggung jawab.
Jika aku menjadi pegawai pajak, aku
akan mendedikasikan diri untuk mengabdi kepada negara dengan bekerja sepenuh
hati dan dilandasi dengan kejujuran serta kedisiplinan. Setiap tanggung jawab
yang diemban akan aku laksanakan sebaik-baiknya. Tertib terhadap waktu dan
tertib kepada aturan akan selalu ku junjung tinggi. Selain itu, aku juga akan
menjalankan tugas dengan baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 28 tahun 2007, perubahan UU Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan yang ketiga ini dimaksudkan untuk:
1.
Menjunjung
tinggi hak warga negara.
Warga
negara yang telah menunaikan kewajiban membayar pajak sudah sepatutnya menerima
hak berupa fasilitas dan pelayanan publik, seperti biaya operasional sekolah,
fasilitas jalan raya, dan sebagainya. Sebagai pegawai pajak, aku akan
menjalankan amanah dengan anggapan bahwa hak-hak warga negara dalam mendapatkan
pelayanan berada pada pundakku. Uang mereka yang aku genggam harus aku jaga
baik-baik dan aku gunakan demi kepentingan umum.
2.
Menempatkan
kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan.
Karena
kesadaran masyarakat dalam membayar pajak masih rendah, membayar pajak
diposisikan sebagai kewajiban kenegaraan, dengan aku sebagai pegawai pajak akan
memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban tersebut.
3.
Untuk
meningkatan pelayanan kepada wajib pajak.
Aku
selaku pegawai pajak akan memberikan pelayanan terbaik kepada Wajib Pajak dalam
membantu menunaikan kewajiban membayar pajak. Mulai dari pelaporan usaha,
pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pengurusan Surat Pemberitahuan
Tahunan (SPT), dan segalanya yang berhubungan dengan kepengurusan pajak.
Sedangkan sebagai anggota masyarakat, aku juga akan mengajak kepada kerabat dekat
dan warga negara Wajib Pajak untuk tertib membayar pajak dengan tepat waktu
melalui himbauan secara langsung maupun tulisan-tulisan yang aku publikasikan
melalui blog. Aku akan membantu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk
membayar pajak.
4.
Keterbukaan
administrasi perpajakan.
Dalam
menjalankan tugas, Direktorat Jenderal Pajak, dengan aku sebagai pegawai pajak,
juga harus mengedepankan transparansi dengan memberikan laporan keuangan kepada
Kementrian Keuangan, kemudian Biro Pusat Statistik akan mendata pendapatan dan
mempublikasikan data tersebut kepada masyarakat.
5.
Memberikan
rasa keadilan.
Apabila
terdapat sebagian masyarakat yang tidak membayar pajak, maka akan muncul
ketidakadilan yang akan diprotes oleh kalangan masyarakat yang taat pajak.
Maka, membayar pajak menjadi kewajiban setiap warga negara.
6.
Memberikan
kepastian hukum dan menegakkan hukum di bidang perpajakan.
Sebagai
kewajiban yang memiliki landasan hukum, hal-hal mengenai pajak diatur dalam
Undang-Undang. Aku pun akan memegang teguh Undang-Undang sebagai pedoman dalam
menjalankan fungsi administrasi dan pelayanan pajak.
7.
Meningkatkan
profesionalisme aparatur perpajakan.
Mengingat
pendapatan APBN sangat bergantung pada pendapatan pajak, aku sebagai bagian
dari aparatur perpajakan dituntut untuk bekerja secara profesional dalam
melakukan pelayanan kepada masyarakat.
8.
Meningkatkan
kepatuhan secara sukarela dari Wajib Pajak.
Kepatuhan masyarakat terhadap hukum
yang mengatur tentang kewajiban membayar pajak diharapkan dapat meningkatkan
kesadaran para Wajib Pajak bahwa membayar pajak bukan hanya sekedar menuntaskan
kewajiban, tetapi juga sebagai wujud partisipasi terhadap kemajuan negeri.
Sebagai pegawai pajak yang
menjunjung nasionalisme, aku pun akan turut menyuarakan gerakan anti korupsi
dimulai dari diri sendiri, kemudian pegawai-pegawai lain. Aku akan mengajak
seluruh penghuni kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk mengatakan TIDAK!!!
pada korupsi. Lebih dari itu, apabila aku memangku jabatan yang cukup tinggi di
Dirjen Pajak, aku akan menegakkan Undang-Undang, melakukan pengawasan ketat,
dan berlaku tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan pegawai-pegawai
pajak lain, terutama korupsi.